PA 212: Jika Pemerintah tak Mau Siapkan Vaksin Halal, Rakyat Mesti Menggugat

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Ma'arif mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan uji materiil YKMI (Yayasan Konsumen Muslim Indonesia), terkait vaksinasi halal.
"Keputusan itu menyangkut hak individu mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam. Itu keputusan yang sangat tepat," ucap Slamet.
PA 212, sambung Slamet, mendesak pemerintah segera dan secepat mungkin menyediakan vaksin halal.
Pemerintah juga diminta segera meninggalkan vaksin yang jelas-jelas haram.
"Pemerintah wajib segera menyiapkan vaksin halal untuk rakyat Indonesia dan mengurangi atau meninggalkan vaksin yang belum jelas kehalalannya. Apalagi yang jelas najis dan haram," tutur Slamet.
Apabila pemerintah abai terhadap putusan tersebut, Ustaz Slamet mengingatkan rakyat bisa menggugat.
"Rakyat mesti gugat pemerintah dan jika dengan sengaja tidak mau menyiapkan vaksin halal, saya serukan rakyat terutama muslim-muslim untuk melakukan pembangkangan massal," kata Slamet.(chi/jpnn)
Pemerintah wajib segera menyiapkan vaksin halal untuk rakyat Indonesia dan mengurangi atau meninggalkan vaksin yang belum jelas kehalalannya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Vaksinasi Hepatitis A Bagi Atlet Muda untuk Prestasi Lebih Gemilang
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah