PA 212: Jika Pemerintah tak Mau Siapkan Vaksin Halal, Rakyat Mesti Menggugat
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Majelis Syuro PA 212, Slamet Ma'arif mengapresiasi Putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan uji materiil YKMI (Yayasan Konsumen Muslim Indonesia), terkait vaksinasi halal.
"Keputusan itu menyangkut hak individu mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam. Itu keputusan yang sangat tepat," ucap Slamet.
PA 212, sambung Slamet, mendesak pemerintah segera dan secepat mungkin menyediakan vaksin halal.
Pemerintah juga diminta segera meninggalkan vaksin yang jelas-jelas haram.
"Pemerintah wajib segera menyiapkan vaksin halal untuk rakyat Indonesia dan mengurangi atau meninggalkan vaksin yang belum jelas kehalalannya. Apalagi yang jelas najis dan haram," tutur Slamet.
Apabila pemerintah abai terhadap putusan tersebut, Ustaz Slamet mengingatkan rakyat bisa menggugat.
"Rakyat mesti gugat pemerintah dan jika dengan sengaja tidak mau menyiapkan vaksin halal, saya serukan rakyat terutama muslim-muslim untuk melakukan pembangkangan massal," kata Slamet.(chi/jpnn)
Pemerintah wajib segera menyiapkan vaksin halal untuk rakyat Indonesia dan mengurangi atau meninggalkan vaksin yang belum jelas kehalalannya.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- PKN Membantu Pemerintah untuk Mengentaskan Masalah Stunting
- Simak, Lomba Karya Jurnalistik Bertema Wajah Hukum Pemerintahan Baru
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Hardjuno Pertanyakan Keseriusan DPR Perihal RUU Perampasan Aset