PA 212 Juga Bakal Polisikan Menag Yaqut Terkait Gonggongan Anjing

jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (24/2).
Pelaporan ini terkait pernyataan terbaru Menag Yaqut soal pengeras suara masjid dan penganalogian gonggongan anjing, tetapi ditolak.
Langlah yang sama juga akan dilakukan Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin.
Dia menyebut PA 212 bakal berkoordinasi dengan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
“Insyaallah kami dari KUHAP APA akan segera berkomunikasi dengan segenap jajaran untuk segera melaporkan Yaqut kepada pihak yang berwenang,” ujar dia.
Novel pun mendesak kepolisian segera turun tangan dan menangkap Gus Yaqut yang dianggap melakukan penistaan agama.
“Tanpa laporan, segera tangkap Yaqut karena dampaknya sangat membuat gaduh bangsa dan jelas sudah melecehkan Pancasila,” ujar Novel Bamukmin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menolak laporan yang dilayangkan pakar telamatika dan informatika Roy Suryo terhadap Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Kamis sore.
Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin juga bakal polisikan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataan soal gonggongan anjing.
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Menteri Agama Apresiasi Peran BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa