PA 212: Kami Taat pada Fatwa MUI Mengharamkan Ucapan Selamat Natal
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 Slamet Maarif menyampaikan pandangan singkat terkait boleh tidaknya umat muslim mengucapkan selamat Natal. PA 212, kata Slamet, menuruti Fatwa MUI dan sikap Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta yang mengharamkan umat muslim mengucapkan selamat Natal.
"Kami taat pada fatwa MUI tentang keharaman mengucapkan selamat Natal dan sikap FPI," tulis Slamet dalam pesan singkatnya kepada jpnn.com, Senin (23/12).
Slamet dalam pesan singkatnya, turut mengirimkan sikap FPI DKI Jakarta menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Setidaknya lima sikap dikeluarkan FPI DKI Jakarta menyambut Natal dan Tahun Baru 2020.
Di poin pertama, FPI DKI Jakarta meminta umat muslim, khususnya kader FPI, tidak turut meramaikan dan tidak pasang petasan serta tidak turun ke jalan pada Hari Natal dan malam Tahun Baru 2020.
Di poin kedua, FPI DKI Jakarta meminta umat muslim mengisi malam Tahun Baru dengan cara berzikir, berselawat, dan bermunajat kepada Allah untuk kepentingan agama, bangsa, dan negara.
Di poin ketiga, FPI DKI Jakarta meminta umat muslim untuk meramaikan malam Tahun Baru Islam setiap tanggal 1 Muharam.
Poin selanjutnya, FPI DKI Jakarta meminta umat meningkatkan kepedulian sosial tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan. Di poin terakhir, FPI DKI Jakarta meminta umat memperkokoh persatuan dan kesatuan di lingkungan masyarakat.(mg10/jpnn)
FPI DKI Jakarta meminta umat muslim, khususnya kader FPI, tidak turut meramaikan dan tidak pasang petasan serta tidak turun ke jalan pada Hari Natal dan malam Tahun Baru 2020.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Dukung Brand yang Penuhi 10 Kriteria Produk Nasional
- Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH