PA Izinkan Pernikahan Dini untuk Hindari Aib

PA Izinkan Pernikahan Dini untuk Hindari Aib
Cincin tunangan. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, PALEMBANG - Humas Pengadilan Agama (PA) Palembang Kelas 1-A, Drs H A Musa Hasibuan MH mengatakan KUA tak bisa menyelenggarakan pernikahan dini. Sebagai syarat, pasangan pengantin harus mengantongi dispensasi dari PA. Hakim PA pun tak sewenang-wenang memberi izin, pasti menimbang alasannya.

Diakuinya, kebanyakan pernikahan dini terjadi karena pihak perempuan sudah mengandung terlebih dahulu. Untuk menghindari aib dan terjadi mudarat lebih besar, PA mengizinkan untuk menikah.

“Problemnya kemudian kasus perceraian terjadi setelah sang istri melahirkan. Sebabnya macam-macam, tetapi paling sering akibat tak diurus dengan layak dan diperlakukan dengan baik oleh sang suami,” katanya.

Selain itu, ada pula kasus perceraian terjadi karena sang suami menggunakan narkoba dan alasan ekonomi karena suami tak bekerja. “Tapi di PA Palembagn ini sebetulnya jarang ada perceraian dari pernikahan dini, kasusnya juga sedikit,” jelasnya.

Terkait pihak yang menggugat cerai, Musa mengatakan rata-rata pihak istri yang mengajukan permohonan cerai. “Kalau dipersentasekan lebih dari 70 persen dari istri,” tambahnya. Namun dia tak bisa merinci kasus perceraian dari pernikahan dini lantaran PA tak mendata perkara berdasarkan kategori usia.

Humas PA Kayuagung Kelas 1 B Kayuagung, M Syarif MH mengungkapkan sepanjang 2017, ada 16 pengajuan dispensasi nikah usia dini. Bahkan bulan lalu pihaknya menyidang kasus perceraian usia 19 tahun karena faktor ekonomi, KDRT, dan orang ketiga. “Waktu itu yang bersangkutan juga mengurus dispensasi nikah, tapi setahun menikah menggugat cerai suaminya," bebernya.

Humas PA Muara Enim, Badrudin menjelaskan ada permohonan nikah dini yang masuk, tapi tak banyak, setahun tidak lebih dari 10 permohonan. “Rata-rata pasangan menikah dini karena sudah hamil, jadi mau tak mau keluarga harus menikahkan. Kadang juga ada desakan warga yang risih melihat pasangan berduaan tanpa ikatan pernikahan," terangnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Palembang, Ahmad Romi Afriansyah SAg mengatakan pihaknya tak kantongi laporan adanya pernikahan dini. KPAID konsen kepada pengawasan, termasuk koordinasi kepada pencatatan pernikahan P2N.

Mayoritas pernikahan dini karena si perempuan sudah hamil dan untuk mengindari aib, PA (Pengadilan Agama) memberikan izin menikah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News