PA Izinkan Pernikahan Dini untuk Hindari Aib
Sudah tertera, kata dia, pernikahan dibawa umur dilarang UU perkawinan dan perlindungan anak. Salah satu peran penting orang tua, mereka wajib melarang anak yang ingin menikah dengan usia belum matang.
Prinsipnya dasar merdeka usia 18 tahun. Cara pemikiran, kesehatan dan kesejahteraan mulai matang untuk meraih masa depan. “Pada usia itu banyak remaja masih ingin senang-senang,” katanya.
Dia tak menampik, jika salah satu faktor penyebab pernikahan dini hamil di luar nikah. Setelah kehamilan selesai, Romi berharap kedua pasangan dengan usia masih muda, misalnya SMP atau SMU tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
Sekretaris KPAID Palembang, M Syukri SAg, menambahkan anak yang masih di bawah 18 tahun tidak boleh melakukan pernikahan, karena usia 0-18 tahun masih dihitung anak-anak dan belum pantas untuk hidup berumah tangga.
Jika karena orang tua memaksa anaknya menikah untuk kurangi beban hidup, orang tua tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwajib. “Jika anak ingin menikah bukan karena paksaan, wajib orang tua menasihati dan membujuk agar anak tak menikah usia dini. (bis/uni/cj17/cj16/uni/qiw/way/wly/fad/ce1)
Mayoritas pernikahan dini karena si perempuan sudah hamil dan untuk mengindari aib, PA (Pengadilan Agama) memberikan izin menikah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tampil Serasi Pakai Outfit Warna Putih dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Bilang Begini
- Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi
- Ditanya soal Keinginan Balikan dengan Tengku Dewi, Andrew Andika Bilang Begini
- Soal Perceraian dengan Baim Wong, Paula Verhoeven: Mohon Doanya, Semoga...
- Hadir di Pengadilan Agama, Venna Melinda: Mudah-Mudahan Cepat Selesai
- Gugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda: Mudah-mudahan Cepat Selesai