Pabrik Bahan Perusak Ozon Bakal Ditutup
Senin, 12 Januari 2009 – 00:39 WIB
Dia memaparkan, konsumen industri yang biasa menggunakan BPO antara lain, perusahaan alat pendingin udara ruangan untuk rumah dan kendaraan bermotor, produsen lemari es, dan alat pemadam kebakaran. Sebagai solusi, Depperin akan memperketat pengawasan produksi dan distribusi produk-produk kimia yang Non Bahan Perusak Ozon (Non BPO). “Yaitu dengan mewajibkan pencantuman logo non-CFC dan logo Non-halon,” tukasnya.
Baca Juga:
Hal itu sudah ditegaskan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 86/M-IND /Per/2008 tertanggal 18 November 2008 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Logo Non-CFC serta Nonhalon. Menurut Alex, logo tersebut harus diletakkan pada setiap kemasan produk yang mudah dilihat oleh konsumen. “Pencantuman salah satu di antara kedua logo itu harus dicetak permanen atau ditempel pada produk atau kemasannya, sehingga tidak mudah hilang,” terangnya.
Barus menambahkan, pencantuman logo tersebut bersifat wajib untuk memberikan kesamaan, kemudahan, dan kelancaran distribusi produknya. Produk yang akan menggunakan logo tersebut sebelumnya harus melalui uji laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Bisa juga oleh laboratorium yang direkomendasikan instansi teknis terkait, maupun pemasok bahan kimia tertentu. “Kita sudah siapkan tim pengawas,” jelasnya. (wir)
Contoh Bahan Perusak Ozon
* Karbon tetraklorida (CC14/ CTC)
JAKARTA – Departemen Perindustrian akan menutup seluruh perusahan yang terbukti masih mengedarkan atau memproduksi bahan perusak ozon (BPO).
BERITA TERKAIT
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan
- Kebakaran Melanda Rumah Padat Penduduk di Tanah Abang, Ini Dugaan Penyebabnya
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya