Pabrik Daur Ulang Plastik Asal Tiongkok Ini Terancam Ditutup

Pabrik Daur Ulang Plastik Asal Tiongkok Ini Terancam Ditutup
DLH Temukan 200 Ton Sampah Plastik. Foto: Herman Rozi/BP

jpnn.com, BATAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam menggelar perkara terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan daur ulang plastik, PT San Hai. Beberapa instansi hadir seperti Imigrasi, Bea dan Cukai, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu hingga Polda Kepri.

Kepala DLH Batam, Herman Rozi mengatakan selama pertemuan pihaknya memaparkan dan tindakan yang dilakukan di PT San Hai serta temuan selama saat mendatangi perusahaan tersebut.

"Kan ada orang asing, sampah plastik yang diimpor. Nah nanti penangannya kami serahkan ke masing- masing instansi ini," kata dia, Selasa (12/3).

Pasca penyegelan, pihaknya sudah memanggil pekerja dari perusahaan tersebut. Ada lima saksi yang rencananya akan dimintai keterangan.

"HRDnya sudah kami panggil dan keterangannya sudah kami dapatkan. Semua yang kami temui saat turun kemarin akan dipanggil, termasuk nama yang disebutkan oang yang mengaku sebagai pengawas tersebut," jelasnya.

Herman menegaskan pihaknya hanya fokus kepada Pelanggaran terkait lingkungan. Dari hasil penyelidikan terdapat pelanggaran lingkungan. Pertama tak punya izin tapi mereka nekat beroperasi. Kedua limbah dari hasil pengolahan sampah plasti dibiarkan dan tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Setiap hari ada 250 kilogram limbah dari sisa pengolahan yang harusnya mereka antar ke TPA. Tapi karena tidak berizin jadi mereka simpan di samping pabrik. Dan itu menimbulkan dampak seperti bau dan pencemaran lingkungan lainnya," jelas Herman.

Perusahaan yang sudah beroperasi sejak Januari lalu ini juga mengimpor 200 ton sampah plastik dari luar, dan itu sudah jelas dilarang. "Ini kan masih ada empat orang lagi yang akan kami panggil. Makanya kami berkoordinasi dengan instansi terutama penindakan terhadap perusahaan maupun pekerjanya," ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam menggelar perkara terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan daur ulang plastik, PT San Hai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News