Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Dibongkar, Kabareskrim Ungkap Kronologi & Temuan
jpnn.com, TANGERANG - Sebuah pabrik ekstasi berskala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, digerebek Bareskrim Polri, Jumat (2/6).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
"Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO (daftar pencarian orang) dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait dengan asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Tangerang.
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.
"Begitu datang barang itu maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan control delivery oleh tim gabungan," ujarnya.
Dari hasil pengembangan itu, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.
Sebuah pabrik ekstasi berskala besar jaringan internasional di sebuah perumahan elite Tangerang, Banten, digerebek Bareskrim Polri, Jumat (2/6).
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia