Pabrik Farmasi Terbukti Buang Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta, Hanya Diberikan Teguran
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut salah satu pabrik farmasi berinisial MEP terbukti membuang limbah dengan kandungan paracetamol di Teluk Jakarta.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi itu.
"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
"Sudah ada sanksi administrasi juga dari kami. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kami kepada perusahaan tersebut," ucap Asep.
Dia juga meminta pabrik tersebut memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT).
Adapun jangka waktu membangun instalasi pengolahan limbah itu, lanjut dia, sekitar tiga hingga empat bulan.
"Kami coba cek setelah tiga-empat bulan apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLT-nya," ucap Asep.
Sejauh ini, lanjut dia, baru MEP yang terbukti melakukan pencemaran di Teluk Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan farmasi yang membuang limbah di Teluk Jakarta.
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Dukung Sistem Ketahanan Kesehatan Masyarakat Bantul
- Masyarakat Butuh Apoteker untuk Edukasi tentang Penggunaan Obat yang Aman dan Benar
- PAFI Rutin Beri Edukasi tentang Kesehatan dan Obat-obatan untuk Warga Kota Bitung
- Tak Hanya Bertugas jadi Penyedia Obat, Apoteker Berperan Aktif di Puskesmas dan RS