Pabrik Hand Sanitizer di Cikarang Digerebek, He dan Yu Ditangkap
jpnn.com, BEKASI - Anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi meringkus dua pelaku pembuat dan penimbun hand sanitizer tanpa izin edar di Cikarang Selatan, Sabtu (4/4).
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial He dan Yu. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda di Cikarang Selatan.
Kasatres Narkoba Polres Metro Bekasi Komisaris Arlon Sitinjak menjelaskan laporan pada awalnya berasal dari masyarakat, yang bilang ada produsen hand sanitizer tanpa izin edar dan menyimpan dalam jumlah banyak.
“Selanjutnya Tim Opsnal menyelidiki dan ditemukan kegiatan itu. Pelaku memproduksi dan menimbun hand sanitizer,” katanya.
Polisi kemudian menangkap He di Taman Sriwijaya, Lippo Cikarang. Kepada polisi, He mengaku mendapat barang-barang itu dari Yu yang tinggal di Perumahan Oakwood.
“Selanjutnya Tim Opsnal meringkus Yu pada 2 April 2020 malam hari. Barang bukti dan tersangka kami bawa ke Mapolres Metro Bekasi,” katanya.
Dari tangan He, polisi menyita barang bukti berupa sedus ribuan botol kosong untuk wadah hand sanitizer, puluhan jeriken ukuran besar berisi cairan hand sanitizer, 220 plastik kosong, dua alat pompa dan lainnya.
Sementara dari tangan Yu, polisi menyita 200 jeriken hand sanitizer, 48 jeriken alkohol kadar 96 persen, 19 jeriken alkohol 70 persen, 3 rol label, 42 jeriken kosong, sekantong tutup botol, corong, dan dua pompa tangan.
He dan Yu ditangkap di dua tempat yang berbeda di Cikarang Selatan karena membuat dan menimbun hand sanitizer tanpa izin edar.
- Kebijakan Kemasan Rokok Elektronik Polos Bakal Picu Maraknya Produk Ilegal
- Kemendag Gerebek Produk Pelumas Kendaraan Bermotor Ilegal, Nominalnya Fantastis
- 3 Produk ELMER Membawa Scent Signature Perfumer dari Prancis
- Sidak di Farmers Market Palembang, BPOM Temukan Produk Ilegal Dijual
- Bersinergi dengan Kejagung, Bea Cukai Siap Berantas Produk Impor Ilegal
- Bkleen Amankan Gelaran GIIAS, Jadi Official Safety Protocol Partner