Pabrik Hand Sanitizer di Cikarang Digerebek, He dan Yu Ditangkap
Minggu, 05 April 2020 – 21:21 WIB
Tersangka melanggar Pasal 107 dan-atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Permenkes Nomor 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.(pojokbekasi)
He dan Yu ditangkap di dua tempat yang berbeda di Cikarang Selatan karena membuat dan menimbun hand sanitizer tanpa izin edar.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Kemasan Rokok Elektronik Polos Bakal Picu Maraknya Produk Ilegal
- Kemendag Gerebek Produk Pelumas Kendaraan Bermotor Ilegal, Nominalnya Fantastis
- 3 Produk ELMER Membawa Scent Signature Perfumer dari Prancis
- Sidak di Farmers Market Palembang, BPOM Temukan Produk Ilegal Dijual
- Bersinergi dengan Kejagung, Bea Cukai Siap Berantas Produk Impor Ilegal
- Bkleen Amankan Gelaran GIIAS, Jadi Official Safety Protocol Partner