Pabrik Jamu Palsu Omzet Rp 300 Juta, Ada Obat Perangsang
Kamis, 18 Januari 2018 – 07:40 WIB
“Omzet mencapai Rp 200 hingga Rp 300 juta,” ungkap Kapolres. Tersangka bakal dijerat pasal 197 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliiar lima ratus juta rupiah.
Kapolres menambahkan, penggunaan obat dan jamu tersebut tidak ada hasil medis yang pasti didapat dan tentu berbahaya jika dikonsumsi. (yda)
Pabrik jamu palsu yang beroperasi di Wilayah Kroya, Cilacap, digerebek polisi. Disita beberapa barang bukti, termasuk obat perangsang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dua Siswa Asal Libya Terbangkan Pesawat Latih, Mendarat Darurat di Pantai Cemara Sewu
- Sekda Jateng Ajak DPRD Cilacap dan Wonogiri Mencegah Korupsi
- Nana Sudjana Sampaikan Pesan Khusus saat Melantik Pj Bupati Pati dan Cilacap
- Kecelakaan Perahu di Cilacap, Satu Nelayan Meninggal Dunia
- Bareskrim Ungkap Kasus Obat Peransang Seksual dan Sesama Jenis, Dampaknya Begini
- Petugas Pantarlih Cilacap Meninggal Dunia karena Sakit