Pabrik Korek Api Terbakar, Kemenaker Terjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengintruksikan tim pengawas ketenagakerjaan dari pusat dan daerah untuk mengusut peristiwa kebakaran pabrik korek api yang menewaskan 30 pekerja di Binjai, Sumatera Utara.
“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah di lapangan. Tim dari pusat segera menyusul. Insiden harus diusut serius,” kata Hanif, Jumat (21/6).
Tahap awal, tim pengawas beserta kepolisian fokus pada penanganan korban. Selanjutnya, tim akan lakukan pemeriksaan terkait aspek ketenagakerjaannya. Apakah ada pelanggaran norma K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) atau tidak terkait kebakaran dan penyelamatan pekerja.
BACA JUGA: Kebakaran Pabrik Korek Api Langkat: 30 Meninggal, Ibu dan Anak Tewas Berpelukan
“Intinya kami tangani dengan serius para korbannya terlebih dulu. Kami juga pastikan kepesertaan mereka apakah sudah masuk di dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sudah, mereka harus di-cover. Kalau belum terdaftar, harus segera ada solusi untuk menangani,” tegas Hanif.
Hanif juga memerintahkan kepada tim tersebut untuk melakukan pemeriksaan pabrik korek api tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kewajiban K3 pada pabrik.
Sementara itu, Plh. Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kemenaker Amarudin mengatakan, berdasarkan laporan sementara dari Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, kebakaran yang terjadi di Binjai ini mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 30 orang dan yang selamat sebanyak 3 orang.
Kejadian tersebut terjadi sekitar waktu makan siang. Diduga, kebakaran dikarenakan saat sedang menyetel api mancis. Kemudian satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengintruksikan tim pengawas ketenagakerjaan dari pusat dan daerah untuk mengusut peristiwa kebakaran pabrik korek api yang menewaskan 30 pekerja di Binjai, Sumatera Utara.
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Ribka Tjiptaning