Pabrik Kosmetik Ilegal Gunakan Bahan Berbahaya, Ngeri!

Pabrik Kosmetik Ilegal Gunakan Bahan Berbahaya, Ngeri!
Barang bukti berupa kosmetik ilegal saat rilis di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogjakarta, Rabu (6/12). Ilustrasi Foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

”Formula campurannya pakai catatan seperti ini dari kardus,” ujar Penny, Kamis (15/2). Dia menunjukan potongan kardus usang yang ditulisi daftar bahan beserta jumlahnya.

Di antara bahannya adalah asam stearat, gliserin, merkuri, lilin, paselin, konsentrat, dan TCA (tri chloroacetid acid).

Dari pemeriksaan awal terhadap HS, produk kosmetik yang dibuat terdiri atas krim malam, krim siang, sabun cair dan padat, serta toner rambut.

Ada yang sudah dikemas dalam paket komplit disertai tas kecil merah muda dan dikemas dalam kardus. Merek yang terpasang pada kemasan antara lain HN, Natural 99, dan Ling Zhi.

Ada pula yang dikemas dalam ember putih berukuran sekitar 20 liter yang juga siap jual. ”Omzetnya sekitar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per pekan. Nilai barang yang ditemukan saat penggerebekan sekitar Rp 2,5 miliar,” ungkap Penny.

Kepala Balai Besar POM di Jakarta Dewi Prawitasari menambahkan, dari pemeriksaan awal terhadap HS, kosmetik itu telah dijual ke berbagai daerah. Bahkan ada yang dijual di mal. ”Kalau di mall yang dijual di booth itu,” kata dia.

Bukan kali ini saja BPOM menggerebek kosmetik ilegal di kawasan Jelambar. Dewi mengungkapkan sekitar dua tahun lalu ada pula penggerebekan distributor kosmetik ilegal siap edar di daerah tersebut. ”Sudah siap dikirim, dijual juga secara online,” ungkap dia.

Penangkapan terhadap tersangka HS itu atas laporan masyarakat. Petugas lantas menyelidiki dan menggerebek pabrik tersebut pada Rabu malam (14/2). Selain tersangka HS sebagai pemilik, petugas juga memeriksa 13 karyawan sebagai saksi.

Kondisi pabrik kosmetik ilegal itu tidak higienis, tidak ada tenaga ahli kosmetik yang terlibat, serta menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti merkuri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News