Pabrik Kosmetik Ilegal Gunakan Bahan Berbahaya, Ngeri!
Jumat, 16 Februari 2018 – 08:46 WIB

Barang bukti berupa kosmetik ilegal saat rilis di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogjakarta, Rabu (6/12). Ilustrasi Foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja
Dari pengakuan HS, bisnis ilegal itu dijalankan sejak setahun terakhir. ”Para karyawan masuk sebelum subuh dan keluar pada malam hari sehingga tidak mudah dicurigai tetangga sekitar,” ujar seorang petugas yang turut dalam penggerebekan.
HS dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (jun/agm)
Kondisi pabrik kosmetik ilegal itu tidak higienis, tidak ada tenaga ahli kosmetik yang terlibat, serta menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti merkuri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan