Pabrik Kosmetik Ilegal Gunakan Bahan Berbahaya, Ngeri!

Pabrik Kosmetik Ilegal Gunakan Bahan Berbahaya, Ngeri!
Barang bukti berupa kosmetik ilegal saat rilis di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogjakarta, Rabu (6/12). Ilustrasi Foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

Dari pengakuan HS, bisnis ilegal itu dijalankan sejak setahun terakhir. ”Para karyawan masuk sebelum subuh dan keluar pada malam hari sehingga tidak mudah dicurigai tetangga sekitar,” ujar seorang petugas yang turut dalam penggerebekan.

HS dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar. (jun/agm)

 


Kondisi pabrik kosmetik ilegal itu tidak higienis, tidak ada tenaga ahli kosmetik yang terlibat, serta menggunakan bahan-bahan berbahaya seperti merkuri.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News