Pabrik Minuman Keras Ilegal dan Oplosan di Malang Digerebek Polisi
jpnn.com, MALANG - Pabrik pembuatan minuman keras ilegal dan oplosan di Dusun Krajan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digerebek polisi.
Seorang pelaku berinisial FA berusia 36 tahun yang terkait dengan kasus pabrik minuman keras ilegal tersebut telah diamankan.
"Kami mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana di Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu.
FA yang ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Malang tersebut ditengarai merupakan pemodal dan pembuat minuman keras tanpa izin.
Selain itu, FA juga terindikasi mendistribusikan minuman keras jenis arak tanpa izin itu.
Pengungkapan adanya produksi minuman keras ilegal di Kecamatan Gedangan tersebut, kata dia, bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pesta minuman keras di wilayah sekitar pada malam hari.
Usai mendapatkan informasi tersebut, pada hari Sabtu (23/3), tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Polisi lantas bisa mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 5 buah alat penyuling, 5 drum pendingin 250 liter, 1 drum filter, 2 drum penampungan, serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.
Pabrik pembuatan minuman keras ilegal dan oplosan di Dusun Krajan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digerebek polisi.
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar