Pabrik Minuman Keras Ilegal dan Oplosan di Malang Digerebek Polisi
"Kami juga menyita ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jeriken besar berisi arak siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku melakukan penyulingan minuman keras ilegal di halaman belakang rumahnya. Berdasarkan keterangan pelaku, pembuatan arak tersebut secara otodidak sehingga tidak diketahui secara pasti kadar alkohol dalam minuman keras yang diproduksinya tersebut.
"Pelaku melakukan produksi minuman keras ilegal jenis arak trobas di halaman belakang rumahnya, tidak ada takaran pasti dalam produksi itu," katanya.
Polres Malang menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Aditya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan pabrik minuman keras ilegal.
"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan produsen minuman keras ilegal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Aditya.
FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Malang.
Pelaku akan dikenai Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Pabrik pembuatan minuman keras ilegal dan oplosan di Dusun Krajan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digerebek polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar