Pabrik Miras Beromzet Miliaran Digerebek
Sabtu, 22 Juni 2013 – 00:16 WIB
Setelah dilakukan pengembangan, polisi pun menemukan jejak pembuatan miras itu. Hingga akhirnya Jumat pagi petugas menggrebek kembali menggerebek pabrik tersebut.
Di lokasi, polisi mengamanakan sekitar ratusan dus minuman keras merek mension dan juga stevenson yang sudah siap jual.
Sementara itu, Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta, yang mendatangi lokasi gudang miras ilegal, pada Jum"at (21/6) sore, sekitar pukul 17.30 WIB, kepada wartawan menjelaskan, bahwa pabrik miras ilegal ini telah beroperasi sekitar 6 bulan lamanya.
"Produksi yang dilakukan oleh pabrik ini tidak memenuhi standard yang ditentukan oleh Dinas perindustrian. Disinilah letaknya, bahwa sesorang dapat meninggal dunia jika meminum minuman ini. Karena terbuat dari bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan, " terang Nico.
MEDAN - Sebuah pabrik minuman keras (Miras) yang beromset Rp 12,5 miliar perbulan, di Jalan Besar Medan-Delitua KM.10, Desa Suka Makmur, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai