Pabrik Miras di Jakbar Hasilkan 5 Ton Ciu, Laba Rp 1,4 M
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap lima orang yang terdiri satu pemilik dan empat pekerja.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan PRW (58) yang merupakan pemilik usaha ilegal itu sebagai tersangka.
“Mulanya kami dapat informasi bahwa ada home industry minuman keras jenis ciu tanpa izin edar dari BPOM,” kata dia, Kamis (3/5).
Petugas lantas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di rumah yang beralamat di Jalan Pekojan 1, RT 13, RW 05 ,Nomor 88, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Akhirnya, penyidik berhasil mengetahui bahwa di rumah itu telah ada kegiatan pelanggaran UU Pangan," imbuh dia.
Dia menjelaskan, usaha ilegal itu mampu menghasilkan keuntungan Rp 1,4 miliar per tahun.
"Di lokasi kami temukan lima ton ciu yang terdiri dari dua ton sudah jadi dan tiga ton bahan setengah jadi," tambah Argo.
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Lapak dan Bekas Tempat Tinggal Warga di Kolong Tol Angke Dibersihkan
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Raih 500.738 Suara, Pramono-Rano Unggul di Jakarta Barat
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat