Pabrik Miras di Jakbar Hasilkan 5 Ton Ciu, Laba Rp 1,4 M
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap lima orang yang terdiri satu pemilik dan empat pekerja.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan PRW (58) yang merupakan pemilik usaha ilegal itu sebagai tersangka.
“Mulanya kami dapat informasi bahwa ada home industry minuman keras jenis ciu tanpa izin edar dari BPOM,” kata dia, Kamis (3/5).
Petugas lantas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di rumah yang beralamat di Jalan Pekojan 1, RT 13, RW 05 ,Nomor 88, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Akhirnya, penyidik berhasil mengetahui bahwa di rumah itu telah ada kegiatan pelanggaran UU Pangan," imbuh dia.
Dia menjelaskan, usaha ilegal itu mampu menghasilkan keuntungan Rp 1,4 miliar per tahun.
"Di lokasi kami temukan lima ton ciu yang terdiri dari dua ton sudah jadi dan tiga ton bahan setengah jadi," tambah Argo.
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Heboh Kasus Penyekapan di Kampung Ambon, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap
- Polisi Tewas Akibat Tabrak Lari di Cengkareng Jakarta Barat
- Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur