Pabrik Miras di Jakbar Hasilkan 5 Ton Ciu, Laba Rp 1,4 M
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap lima orang yang terdiri satu pemilik dan empat pekerja.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan PRW (58) yang merupakan pemilik usaha ilegal itu sebagai tersangka.
“Mulanya kami dapat informasi bahwa ada home industry minuman keras jenis ciu tanpa izin edar dari BPOM,” kata dia, Kamis (3/5).
Petugas lantas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di rumah yang beralamat di Jalan Pekojan 1, RT 13, RW 05 ,Nomor 88, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
"Akhirnya, penyidik berhasil mengetahui bahwa di rumah itu telah ada kegiatan pelanggaran UU Pangan," imbuh dia.
Dia menjelaskan, usaha ilegal itu mampu menghasilkan keuntungan Rp 1,4 miliar per tahun.
"Di lokasi kami temukan lima ton ciu yang terdiri dari dua ton sudah jadi dan tiga ton bahan setengah jadi," tambah Argo.
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- Pramono Anung Dapat Dukungan dari Ustaz dan Ustazah se-Jakarta Barat
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal
- Gagalkan Tawuran di Jakbar, Polisi Amankan 11 Remaja-Senjata Tajam
- Setoran Uang Keamanan Kurang, Ormas Keroyok Tukang Buah di Jakarta Barat