Pabrik Miras di Jakbar Hasilkan 5 Ton Ciu, Laba Rp 1,4 M
Kamis, 03 Mei 2018 – 15:43 WIB
Argo menuturkan, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. (mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Lapak dan Bekas Tempat Tinggal Warga di Kolong Tol Angke Dibersihkan
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Raih 500.738 Suara, Pramono-Rano Unggul di Jakarta Barat
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat