Pabrik Miras di Jakbar Hasilkan 5 Ton Ciu, Laba Rp 1,4 M
Kamis, 03 Mei 2018 – 15:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: elfany/jpnn
Argo menuturkan, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. (mg1/jpnn)
Polda Metro Jaya menggerebek pabrik minuman keras yang memproduksi ciu di Tambora, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Diler Baru Chery Hadir di Jantung Kota Jakarta Barat
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Heboh Kasus Penyekapan di Kampung Ambon, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap