Pabrik Miras Ilegal Digerebek Petugas

Pabrik Miras Ilegal Digerebek Petugas
Pabrik Miras Ilegal Digerebek Petugas
TANGERANG - Belasan aparat Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek sebuah rumah mewah yang berlokasi di Cluster Asia, Blok B 32, No 27, Perumahan Banjar Wijaya, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (10/4) malam. Rumah yang berlokasi di kompleks elite itu digerebek lantaran dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) ilegal.

Home industry itu memproduksi miras palsu jenis wiski dan vodka.  Informasi yang dihimpun INDOPOS, penggerebekan yang dilakukan jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya ini diduga bocor. Pasalnya, penggerebekan yang dipimpin AKP Vero Ginting itu hanya berhasil membekuk seorang sopir yang bernama Hendra di rumah tersebut.

Sementara itu, pemilik home industry miras ilegal yang berinial SY dan beberapa karyawannya berhasil lolos dari sergapan petugas. Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita berbagai alat produksi miras palsu tersebut. Seperti alat sablon (untuk membuat label miras), alat pres botol, empat set alat suling miras oplosan, dua drum alkohol, satu drum anggur merah.

Juga turut disita, satu drum wiski, alat pres anggur, pita cukai palsu, vodka palsu 16 kardus, botol vodka kosong 18 karung, wisky 10 kardus, anggur 30 kardus, botol vodka kosong 10 karung, botol anggur kosong tiga karung dan empat kardus tutup botol miras palsu yang belum digunakan. Selanjutnya semua barang bukti dan Hendra dikeler ke Markas Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

TANGERANG - Belasan aparat Polda Metro Jaya (PMJ) menggerebek sebuah rumah mewah yang berlokasi di Cluster Asia, Blok B 32, No 27, Perumahan Banjar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News