Pabrik Miras Tradisional Dibongkar
jpnn.com - PERKELAHIAN antar pemuda biasanya dipicu oleh miras. Nah, jajaran Polresta Kendari membongkar aktivitas pabrik miras racikan tradisional di CV Sulawesi. Pabrik ini memang sudah lama tercium, namun penggerebekan dipimpin langsung Kapolres AKBP Anjar Wicaksana itu baru dilakukan kemarin, (20/8) di Kelurahan Kendari,Kecamatan Kendari Barat. Polisi pun mengamankan ratusan botol miras tradisional merk "ayam jantan" siap jual dan puluhan drum masih dalam tahap proses pengolahan.
Saat dimintai menunjukan surat ijin penjualan miras, Untung Tju, pemilik pabrik menunjukan surat-surat seperti ijin dari balai pengawasan obat dan makanan (BPOM RI), ijin dari BEA dan Cukai, ijin usaha dan ijin penjualan dari Pemkot. "Ijin-ijin saya lengkap. Saya juga tidak menyalahi aturan," urainya sambil menunjukan surat-surat ijin yang diperoleh dari berbagai instansi terkait.
Pernyataan Untung Jhu berbanding terbalik dengan pernyataan, Adi, Kasi P2 perwakilan Direktorat Bea dan Cukai Sultra. Adi mengatakan ijin dari Bea dan cukai atau nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), CV Sulawesi sudah lama dicabut.
Pencabutan ijin tersebut karena CV Sulawesi tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. "Pabrik miras CV Sulawesi tidak memenuhi syarat luas bangunan pabrik dan untuk terus berproduksi harus mempunyai NPPBKC. Kenyataannya pabrik minuman ini tidak mempunyai NPPBKC sejak tahun 2012 tapi tetap beroprasi hingga kini. Inikan masalah," jelasnya.
Hal tersebut dikuatkan dengan pernyataan Kapolres Kendari AKBP Anjar Wicaksana, yang membenarkan bahwa CV Sulawesi melanggar hukum. "CV Sulawesi telah melanggar UU no 39 tahun 1995 tentang Bea dan Cukai perubahan UU no 39 tahun 2007,dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Untuk selanjutnya kita akan meminta keterangan BPOM dan pemerintah setempat yang terkait dengan ijin penjualan minuman keras tersebut," ujar Kapolres.
Masyarakat setempat juga berharap dari penggerebekan ini kekerasan yang biasa terjadi bisa berkurang. "Mudah-mudahan dari penggerebekan ini maka dapat meminimalisir peredaran miras. Sebab dengan miras menjadi pemicu kekacauan,"tukas Ulun,salah satu warga di sekitar kota lama. (p10)
PERKELAHIAN antar pemuda biasanya dipicu oleh miras. Nah, jajaran Polresta Kendari membongkar aktivitas pabrik miras racikan tradisional di CV Sulawesi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?