Pabrik Narkoba Jakbar Digerebek
Total Bahan Senilai Rp 65 Miliar Disita
Rabu, 24 Maret 2010 – 01:58 WIB
JAKARTA - Pabrik shabu-shabu dan ekstasi di perumahan mewah Citra Dua Extension Blok BB 2/6, Rt 012/05, Kalideres, Jakarta Barat, digerebek tim reserse anti narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa pagi (23/3). Dari dalam rumah itu polisi menyita 60 Kg bahan baku pembuat shabu senilai 60 miliar dan 50 ribu butir ekstasi senilai Rp 5 miliar.
Selain itu dari dalam rumah berwarna pink berlantai dua tersebut, turut diamankan seorang pria yang menjadi pengelola pabrik narkoba bernama Anthony Wijaya alias Hakim dan seorang tamu di rumah itu, Ang Yin Hua alias Leonard yang datang ke rumah itu dengan mengemudikan mobil Toyota Avanza bernopol DK 1604 ES.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan PP di lokasi penggerebekan mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Antoni diketahui kalau sindikat itu sudah lima tahun beroperasi di rumah itu dengan kapasitas produksi 300 butir ineks dan 250 gram shabu" per hari. "Tapi sebelumnya sudah lima tahun pula beroperasi di perumahan lain. Jadi sindikat ini sudah 10 tahun membuka pabrik bermodus clandestine (penyamaran) laboratory," ujarnya.
Dikatakan Anjan, awalnya anak buahnya tak dapat masuk ke dalam rumah karena rumah yang dipagar tinggi dengan gerbang setinggi 2 meter, namun kebetulan ada seseorang mengendarai mobil bertamu ke rumah itu. "Begitu gerbang dibuka, kami ikut menerobos masuk," lontarnya.
JAKARTA - Pabrik shabu-shabu dan ekstasi di perumahan mewah Citra Dua Extension Blok BB 2/6, Rt 012/05, Kalideres, Jakarta Barat, digerebek tim reserse
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024