Pabrik Narkoba Jakbar Digerebek

Total Bahan Senilai Rp 65 Miliar Disita

Pabrik Narkoba Jakbar Digerebek
BUKTI - Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuat ekstasi dan sabu, di daerah Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (23). Foto: Fery Pradolo/Indopos.
Selain barang bukti narkoba, Anjan merinci sitaan lainnya, yakni "1.000 butir Epedrin, 400 butir Ivanes, 2.000 butir Dektrometorpam, 60 Kg NMMDA, 3liter Aseton, 35 liter Methanol, 12 liter Hegyieglicol, 3 liyter, Syntolain, 8 liter alkohol, satu boks alat cetak ekstasi, 3 timbangan manual, 3 set batu timbangan, satu pak plastik klip, satu loyang adonan ekstasi, dua mangkok kaca adonan shabu. 0,5 Kg "soda api, 5 liter" Iodium, 2 liter Zincioksidum, lima liter CMC Daichi, dua botol Nicotinnamid, sebotol Bicarbonat, sebotol Acid UKM Borcuim, sebotol Cofersulfata berikut peralatan pembuatan shabu dan ekstasi alias ineks.

"Itu semua bahan baku pembuatan shabu dan ineks. Koki narkobanya itu Antoni. Yang seorang lagi (Leonardi) sebagai penghubung ke jaringan pengedar di Bandung dan Bali. Dia residivis dalam kasus narkoba. "Yang sekarang sedang kami kejar pemilik modal dan pelaku pengadaan bahan-bahan baku pembuatannya," ungkapnya.

Bukan anya itu, di kamar tidur Anthony polisi menemukan pula dua perangkat computer lengkap dengam mesin duplicator untuk menggandakan DVD bajakan. "Tersangka juga berbisnis penggandaan film DVD bajakan. Untuk kasus penggandaan DVD bajakan ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Di akhir keterangannya, disampaikan Anjan kalau tersangka dijerat berbagai sepal berlapis, yaitu Pasal 113 (2) subsider Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU No.35/2009 tentang memproduksi dan menyalurkan narkotika dan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang kesehatan. (ind/oki)

JAKARTA - Pabrik shabu-shabu dan ekstasi di perumahan mewah Citra Dua Extension Blok BB 2/6, Rt 012/05, Kalideres, Jakarta Barat, digerebek tim reserse


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News