Pabrik Narkotika Rumahan yang Dikendalikan Napi Terbongkar

Pabrik Narkotika Rumahan yang Dikendalikan Napi Terbongkar
Pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu

Chandra menambahkan, beberapa barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus pabrik narkoba tersebut di antaranya alat-alat yang digunakan untuk membuat pil ekstasi.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (dam/gob)

 


Kasus produksi pembuatan narkoba jenis ekstasi ini kegiatannya dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News