Pabrik Narkotika Rumahan yang Dikendalikan Napi Terbongkar
Sabtu, 30 Desember 2017 – 10:04 WIB

Pengedar narkoba ditangkap polisi. Foto: JPG/Pojokpitu
Chandra menambahkan, beberapa barang bukti juga diamankan dalam pengungkapan kasus pabrik narkoba tersebut di antaranya alat-alat yang digunakan untuk membuat pil ekstasi.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (dam/gob)
Kasus produksi pembuatan narkoba jenis ekstasi ini kegiatannya dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala