Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Berhasil Dibongkar Polisi

Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Berhasil Dibongkar Polisi
Ilustrasi pistol. Foto: AFP

’’Jangan salahkan petugas kalau nanti kedapatan masih mempunya senpi rakitan, akan kami proses. Apa pun alasannya, apakah untuk melindungi diri dan lain-lain, tetap kami proses. Karena senpi ilegal itu memang dilarang,” ujar pria yang sebentar lagi bertugas sebagai Kakorsis Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri ini.

Heri juga mengatakan, kepolisian akan mulai menelusuri pemasok yang mendistribusikan peluru kepada pabrik senpi rakitan. Sebab, menurut dia, di Lampung rata-rata pembuatan senpi rakitan berdasarkan jenis peluru yang didistribusikan di masyarakat.

Tercatat, penggerebekan pabrik senpi rakitan sebelumnya juga dilakukan polisi. Pada September 2014, polisi menggerebek pabrik senpi rakitan di Dusun IV Kampung Karangendah, Terbanggibesar, Lampung Tengah.

Dari penggerebekan itu, aparat berhasil mengamankan seorang tersangka, Sukiman (43), yang diduga kuat sebagai pembuat senpi.

Aparat juga menemukan sebuah bungker yang di dalamnya tersimpan tiga rangka senpi rakitan jenis revolver, 5 butir amunisi, 11 rol silinder, 1 unit bor listrik, 1 unit las listrik, 8 pelat besi, 14 besi piston, sebuah tanggem, 1 tang jepit, 1 gergaji besi, dan 1 gerinda.

Lalu pada November 2015, Polres Lamteng kembali menggerebek sebuah rumah di Kampung Candirejo. Rumah tersebut diduga menjadi pabrik senpi rakitan.

Di rumah itu, polisi juga menemukan sebuah ruangan khusus perakitan senpi. Dari ruangan tersebut ditemukan rangkaian senjata api yang belum selesai dirakit dan peralatan untuk merangkai senpi. (wid/ega/c1/wdi)


Jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil membongkar pabrik senpi rakitan yang beroperasi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jabung, Lampung.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News