Pabrik Uang Palsu Rumahan di Lobar Terbongkar, Pelaku Ternyata Pecatan Polisi
Minggu, 04 Juli 2021 – 15:46 WIB

JWA, pecatan polisi yang cetak uang palsu di Lombok Barat. foto: dok pri lombokpost
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Keduanya dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup. (arl/r1/lombokpost)
Tim Puma menggerebek rumah milik pecatan polisi di Kuripan, Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (2/7) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Tempat Produksi Uang Palsu di Bogor Digerebek, Upal Miliaran Rupiah Disita
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Mau Mandi di Sungai, Warga Temukan Meriam
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu