Pabrik Wajib di Kawasan Industri
jpnn.com - JAKARTA – Untuk menekan pencemaran lingkungan, pemerintah berencana mewajibkan semua pabrik berlokasi di kawasan industri. Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan, pemerintah akan menertibkan pabrik-pabrik dan segera masuk kawasan industri. “Sudah kewajiban bagi semua industri untuk menjalankan usaha mereka di kawasan industri,” ujar Hidayat akhir pekan lalu.
Menurut UU Perindustrian, pabrik harus berada di kawasan industri agar pemerintah bisa memantau dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan. “Jadi, yang berlokasi di dekat perumahan dan permukiman penduduk harus merelokasi pabriknya ke kawasan industri,” katanya.
Namun, dia mengakui bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kapan batas akhir bagi industri untuk merelokasi pabrik dari permukiman ke kawasan industri. “Belum ada jadwalnya. Nanti kita buat dulu aturan teknisnya. Bisa peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri,” tuturnya.
Setelah ditetapkan kewajiban beroperasi di kawasan industri, akan ada sanksi bagi yang melanggar. Hukumannya bisa berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha industri. “Nanti pasti ada sanksinya, dari yang biasa hingga tegas,” tambahnya.
Semua aturan main tersebut, lanjut Hidayat, akan tertuang di peraturan pemerintah (PP) tentang kawasan industri dan peraturan menteri (permen) perindustrian tentang tata cara pengawasan dan pengendalian industri dan kawasan industri. “Kita sekarang mulai sosialisasikan ke pengusaha,” katanya.
Pihaknya berharap pengusaha sudah siap. Dengan begitu, ketika peraturan pelaksanaan diterbitkan, mereka bisa langsung mengaplikasikannya. Hidayat mengaku saat ini industri belum bisa dipaksa melaksanakan aturan tersebut. “Sekarang, karena belum ada aturan pelaksana, kami masih memberikan toleransi bagi mereka yang berlokasi di luar kawasan industri,” katanya. (wir/c17/sof)
JAKARTA – Untuk menekan pencemaran lingkungan, pemerintah berencana mewajibkan semua pabrik berlokasi di kawasan industri. Kebijakan tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru