Pacar dan Teman Semasa SMA jadi Pengacara Selly
Rabu, 30 Maret 2011 – 12:45 WIB
Alamsyah menjelaskan, pihaknya tak hanya mendampingi Selly, tetapi juga akan mengajukan permohonan penahanan. "Selain mendampingi proses pemeriksaan, kita juga akan segera mengajukan penangguhan penahanan bagi klien kita, " katanya.
Baca Juga:
Namun Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Indra Gunawan menegaskan, dasar penahan terhadap janda muda asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu sudah sangat beralasan. Sebab, sejak menjadi terlapor Selly tidak bersikap kooperatif hingga akhirnya masuk DPO.
"Bahkan sebelum ditetapkan sebagai DPO kita sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali tapi tidak digubris. Itu kami anggap tidak kooperatif," jelas Indra.
Ia mengakui bahwa ancaman hukuman pasal 378 KUHP tentang penipuan yang digunakan penyidik untuk menjerat Selly memang di bawah lima tahun. Tapi penyidik tetap bersikukuh dalam kasus ini ada alasan kuat untuk menahannya.
BOGOR - Dalam penjalani proses hukum, Selly Yustiawati sekitar 14 pengacara akan mendampinginya. Rata-rata, pengacara Selly itu adalah temannya semasa
BERITA TERKAIT
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas