Pacar dan Teman Semasa SMA jadi Pengacara Selly
Rabu, 30 Maret 2011 – 12:45 WIB
"Dalam pasal 21 KUHAP, memang benar, jika ancaman hukuman di bawah lima tahun penyidik boleh tidak menahan. Tapi, untuk kasus ini, kami kenakan pasal pengecualian sehingga penyidik bisa menahan, karena selama ini tersangka dianggap melawan hukum sejak dinyatakan buron dan khawatir menghilangkan barang bukti," tandasnya.
Meski demikian Indra tetap mempersilakan Selly menggunakan haknya, termasuk mengajukan penangguhan penahanan. "Ya, itu terserah, memang hak dia (Selly, red) mengajukan penangguhan, tapi dalam hal ini kami tidak akan mengabulkan upaya hukum itu," katanya.(sdk)
BOGOR - Dalam penjalani proses hukum, Selly Yustiawati sekitar 14 pengacara akan mendampinginya. Rata-rata, pengacara Selly itu adalah temannya semasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas