Pacar Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi, Simak Penjelasan Kombes Auliansyah
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan status Dicky Reno Zulpratomo masih saksi dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret pacarnya, Dea OnlyFans.
Dicky sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/4) kemarin.
"Kami belum bisa menentukan dia (Dicky, red) statusnya sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat malam.
Kepada penyidik, Dicky mengaku video adegan dewasa dirinya bersama Dea disebarluaskan.
"(Dicky, red) dia tidak tahu Dea menyebarkan video tersebut," kata Auliansyah.
Walakin, Dicky tak bisa dijerat dengan UU ITE maupun UU Pornografi dalam kasus itu.
"(Video syur direkam, red) memang hanya untuk mereka berdua aja," kata Aulia.
Dalam kasus itu, Dea OnlyFans sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Auliansyah memastikan status Dicky Reno Zulpratomo masih saksi dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret pacarnya, Dea OnlyFans
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK