Pacar Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi, Simak Penjelasan Kombes Auliansyah
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan status Dicky Reno Zulpratomo masih saksi dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret pacarnya, Dea OnlyFans.
Dicky sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/4) kemarin.
"Kami belum bisa menentukan dia (Dicky, red) statusnya sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat malam.
Kepada penyidik, Dicky mengaku video adegan dewasa dirinya bersama Dea disebarluaskan.
"(Dicky, red) dia tidak tahu Dea menyebarkan video tersebut," kata Auliansyah.
Walakin, Dicky tak bisa dijerat dengan UU ITE maupun UU Pornografi dalam kasus itu.
"(Video syur direkam, red) memang hanya untuk mereka berdua aja," kata Aulia.
Dalam kasus itu, Dea OnlyFans sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Auliansyah memastikan status Dicky Reno Zulpratomo masih saksi dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret pacarnya, Dea OnlyFans
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM