Pacar Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi, Simak Penjelasan Kombes Auliansyah
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan status Dicky Reno Zulpratomo masih saksi dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret pacarnya, Dea OnlyFans.
Dicky sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/4) kemarin.
"Kami belum bisa menentukan dia (Dicky, red) statusnya sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat malam.
Kepada penyidik, Dicky mengaku video adegan dewasa dirinya bersama Dea disebarluaskan.
"(Dicky, red) dia tidak tahu Dea menyebarkan video tersebut," kata Auliansyah.
Walakin, Dicky tak bisa dijerat dengan UU ITE maupun UU Pornografi dalam kasus itu.
"(Video syur direkam, red) memang hanya untuk mereka berdua aja," kata Aulia.
Dalam kasus itu, Dea OnlyFans sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Auliansyah memastikan status Dicky Reno Zulpratomo masih saksi dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret pacarnya, Dea OnlyFans
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar