Pacar Dibawa Kabur, Dicabuli, Eh...Masuk Penjara

Pacar Dibawa Kabur, Dicabuli, Eh...Masuk Penjara
Pacar Dibawa Kabur, Dicabuli, Eh...Masuk Penjara

Awal mula pertemuan keduanya pada April 2013, mereka telah berpacaran selama 6 bulan namun hubungan ini sama sekali tidak diketahui kedua orang tua Rg. Keesokan harinya, Kamis (26/12) keluarga tersangka yang merasa khawatir karena membawa anak perempuan orang, melaporkan ke Mapolsek Talisayan dan mengamankan diri di sana.

”Mereka tak lama setelah mengamankan diri ketahuan berada di Talisayan, korban pada akhirnya dijemput orang tuanya,” jelas Zaenal.

Setelah tiba di rumah Kampung Sukan Tengah, orang tua Rg menanyakan apa yang telah terjadi hingga anaknya tidak pulang ke rumah. Korban pada saat itu akhirnya mengaku telah berhubungan badan dengan Fr.

Kemudian kasus ini baru di laporkan ke Mapolres sekitar pukul 11.00 Wita, Senin (30/12) dan menjemput tersangka di rumahnya sekitar pukul 12.00 Wita.

”Nggak tahu juga mengapa baru dilaporkan, yang jelas begitu sudah laporan kita tangani sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tegasnya.

Tersangka kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji ruang tahanan Mapolres Berau. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Fr yang ditemui di sela-sela pemeriksaan mengakui perbuatannya tersebut, dan ia melakukan bersama kekasihnya merupakan yang pertama kali selama berpacaran. Bahkan, ia tidak mengetahui jika hal itu justru dapat memenjarakannya.

“Awalnya kan kita mau jalan-jalan saja, memang selama ini kita nggak diketahui kalau pacaran. Jadi saat mau mengantar kami justru takut pulang, karena takut dipukul oleh orang tuanya. Saya kemudian bawa dia ke Talisayan tempat keluarga,” ungkap pemuda yang bekerja di salah satu perusahaan swasta ini.

TANJUNG REDEB –Seakan tak ada hentinya, menjelang akhir tahun Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau kembali menangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News