Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan keputusan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan pihak pacar Mario Dandy Satriyo, anak AG.
LPSK menyatakan menolak permohonan tersebut.
Kepolisian telah menetapkan Mario sebagai tersangka.
Demikian juga AG, ditetapkan berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Mario merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.
Syarat tersebut diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.
Pacar Mario Dandy Satriyo memohon perlindungan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan begini.
- Natalius Pigai Sudah Bicara ke Sri Mulyani soal Anggaran Kementerian HAM
- Penempatan Sri Mulyani Dinilai Ada Kaitannya dengan Bunga Utang yang Makin Bengkak
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK