Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengeluarkan keputusan terhadap permohonan perlindungan yang diajukan pihak pacar Mario Dandy Satriyo, anak AG.
LPSK menyatakan menolak permohonan tersebut.
Kepolisian telah menetapkan Mario sebagai tersangka.
Demikian juga AG, ditetapkan berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Mario merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (14/3).
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.
Syarat tersebut diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.
Pacar Mario Dandy Satriyo memohon perlindungan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan begini.
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Danantara 1.000 T
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya