Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini

Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural.

Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. (Antara/jpnn)


Pacar Mario Dandy Satriyo memohon perlindungan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan begini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News