Pacar Mario Memohon Perlindungan, LPSK Memutuskan Begini
Selasa, 14 Maret 2023 – 14:13 WIB

Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural.
Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis. (Antara/jpnn)
Pacar Mario Dandy Satriyo memohon perlindungan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Danantara 1.000 T
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya