Pacar Masuk Bui, VN Melakukan Perbuatan Terlarang, Bisa Meraup Rp 60 Juta per Bulan
Perwira menengah Polri ini menuturkan, pelaku mengaku sengaja memproduksi tembakau sintetis setelah ditinggal sang kekasih.
“Dia bekerja sendiri. Setelah ditinggal pacarnya, dia melakukan produksi sendiri, membeli sendiri. Ada beberapa bahan yang dia beli di offline maupun online,” beber dia.
Harga yang dipatok pelaku juga bervariasi. Ukuran 200 gram misalnya, dijual dengan harga Rp 8 juta. Lalu, ukuran 100 gram dijual dengan harga Rp 5 juta.
“Pelaku bermodal sekitar Rp 17 juta dan dalam sebulan atau selama satu kali produksi bisa untung sampai Rp 60 juta,” tambah kapolres.
VN alias V ditahan dan dikenakan dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Setelah ditinggal pacar masuk penjara, VN alias V melakukan perbuatan terlarang. Sekali produksi, dia bisa meraup untung sampai Rp 60 juta. Namun, kini dia harus berurusan dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis