Pacar Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi Pilih Aborsi
jpnn.com, SAMARINDA - Polsekta Samarinda Utara menetapkan TS (21) sebagai pelaku utama aborsi di di Jalan Pramuka 7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.
TS nekat melakukan aborsi dengan meminum pil pengugur kandungan, Selasa (26/12).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap TS dan dari hasil keterangan TS, diketahui dirinya tak menyangka bakal melahirkan di toilet kamar indekos saat dirinya buang air kecil," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara Iptu Wawan Gunawan, Kamis (28/12).
Menurut Wawan, pihaknya sudah menyita sejumlah bukti berkaitan dengan kasus tersebut.
Polsekta Samarinda Utara juga sudah menghimpun keterangan para saksi.
Petugas juga menetapkan status tersangka kepada teman pria TS yakni ER.
ER ikut terseret lantaran membantu proses aborsi yang dilakukan TS.
TS dan ER diketahui sudah menjalin hubungan sejak tahun 2016 lalu dan kerap melakukan perbuatan asusila.
Polsekta Samarinda Utara menetapkan TS (21) sebagai pelaku utama aborsi di di Jalan Pramuka 7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas
- Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas Lokal
- Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30