Pacar Mau Tanggung Jawab, Mahasiswi Pilih Aborsi
“ER sebenarnya ingin bertanggung jawab. Namun, TS takut kepada orang tuanya sehingga memberikan alasan kepada ER. Di samping itu, TS masih ingin melanjutkan kuliahnya yang saat ini dalam masa penulisan skripsi,” ungkap Wawan.
Saat ini, TS masih dalam keadaan lemah. Pemeriksaan akan dilanjutkan ketika TS pulih.
“Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan pasal 341 junto pasal 342 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Wawan.
Sementara itu, ER mengaku sangat mencintai TR dan siap bertanggung jawab.
“Saya siap menikahinya. Namun, karena TS bersikeras untuk menggugurkan kandungannya, saya ikut saja,” kata ER. (kis/zak/beb)
Polsekta Samarinda Utara menetapkan TS (21) sebagai pelaku utama aborsi di di Jalan Pramuka 7, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara
Redaktur & Reporter : Ragil
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- RSUD AWS Samarinda Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Layanan Kanker Terbaik Nasional
- Sukses! Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas
- Workshop Fesbul di Kota Samarinda Diburu Sineas Lokal
- Polisi Tangkap Pasangan Muda Atas Kasus Aborsi
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30