Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang

jpnn.com, MEDAN - Polisi tak butuh waktu lama menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tersangka bernama Edi Subayu alias ES (39), merupakan pacar korban Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Kota Medan.
"Pelaku ditangkap saat ingin kabur ke Aceh," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu.
Dia menjelaskan tersangka Edi membunuh korban Risma dengan cara mencekik leher di kamar kos korban, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian tersangka Edi membawa jasad korban Risma dan membuang mayatnya di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.
"Jadi, antara tersangka dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial pada bulan Februari yang lalu," katanya.
"Motif pembunuhan ini karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasihnya yang akan dinikahi," sambung Gidion.
Ketika diinterogasi, tersangka Edi sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban Risma dan menguasai harta benda miliknya.
Mayat di kebun tebu merupakan jasad Risma Yunita. Korban meregang nyawa di tangan pacarnya sendiri, yakni Edi Subayu.
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta