Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang

Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika menginterogasi pelaku di lokasi kejadian, Sabtu (22/3/2025) (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Polisi tak butuh waktu lama menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang jasadnya dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Tersangka bernama Edi Subayu alias ES (39), merupakan pacar korban Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Kota Medan.

"Pelaku ditangkap saat ingin kabur ke Aceh," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu.

Dia menjelaskan tersangka Edi membunuh korban Risma dengan cara mencekik leher di kamar kos korban, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian tersangka Edi membawa jasad korban Risma dan membuang mayatnya di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.

"Jadi, antara tersangka dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial pada bulan Februari yang lalu," katanya.

"Motif pembunuhan ini karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasihnya yang akan dinikahi," sambung Gidion.

Ketika diinterogasi, tersangka Edi sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban Risma dan menguasai harta benda miliknya.

Mayat di kebun tebu merupakan jasad Risma Yunita. Korban meregang nyawa di tangan pacarnya sendiri, yakni Edi Subayu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News