Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang

Petugas kepolisian mendapat informasi korban Risma mempunyai pacar dan langsung mencari keberadaan Edi.
Polisi menangkap tersangka Edi di Kabupaten Langkat, Sabtu (22/3), saat ingin kabur ke Aceh.
Ketika di perjalanan menuju Polsek Sunggal, tersangka Edi melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
“Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," kata Gidion.
Selain menangkap tersangka Edi, pihaknya juga mengamankan barang bukti, yakni empat unit handphone, dompet, tas, baju, celana pendek, sepeda motor, dan lainnya.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Gidion. (antara/jpnn)
Mayat di kebun tebu merupakan jasad Risma Yunita. Korban meregang nyawa di tangan pacarnya sendiri, yakni Edi Subayu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Begini Cara Pelaku Pembunuhan Menghabisi Ibu dan Anak di Tambora, Keji
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Priok
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan