Pacar Selingkuh, Rekaman Adegan Intim Disebar
Sabtu, 31 Januari 2015 – 08:32 WIB
Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, Ridwan Hutagaol mengatakan, tersangka dilaporkan oleh orang tua korban EL, Kamis (29/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga:
Dijelaskan, pelaku yang kini ditahan di Mapolres Tebo akan dikenakan Pasal 81 Dan 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 Tahun penjara, serta UU IT Nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 dengan Ancaman 6 tahun penjara. (bjg)
MUAROTEBO - Polisi sudah berhasil menangkap pelaku penyebar video mesum yang sempat mengebohkan warga Tebo, Jambi. Pelakunya adalah SP (26),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius