Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa

jpnn.com, KENDARI - Ermunanto (22), Ending Edriawan (23), Erdiyanto (19), dan wanita bernama Intan (20) terancam pidana penjara seumur hidup.
Keempatnya merupakan pelaku pembunuhan mahasiswa di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari Kombes Aris Tri Yunarko mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan dengan laporan penemuan mayat di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Jumat (4/10) sekitar pukul 15.00 WITA, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan serta autopsi terhadap mayat korban.
"Hasilnya, luka-luka korban ini diduga merupakan korban pembunuhan. Berdasarkan informasi dari dokter itu kemudian kami menyelidiki kasus itu," kata Aris, Selasa sore.
Dia menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi mengenai pelaku dan ditangkap tiga orang bernama Ending Edriawan, Erdiyanto, dan Intan di Kota Kendari.
Sedangkan pelaku Ermunanto ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin (7/10).
"Empat orang itu kami tahan di Polresta Kendari," ujarnya.
Aris mengungkapkan berdasarkan interogasi dari para pelaku, peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban dihubungi oleh pelaku Intan yang merupakan pacar Ermunanto, untuk bertemu di tempat kejadian perkara (TKP).
Tak terima pacar pernah melakukan hubungan suami istri, pemuda 22 tahun membunuh mahasiswa.
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK