Pacaran 3 Hari, Siswi SMP Digituin 2 Kali
“Kejadian terakhir itu berawal dari korban dan tersangka duduk bersama di depan TV. Kemudian tersangka merayu korban, akhirnya terjadi perbuatan asusila,” jelas Husni.
Peristiwa itu akhirnya diketahui ibunda Bunga. Dia langsung melaporkan Jonni ke pihak berwajib.
“Korban mengakui telah dicabuli dan disetubuhi sebanyak dua kali. Ini lengkap dengan hasil visum terhadap korban,” ungkap Husni.
Dia menambahkan, Jonni langsung dipanggil ke Mapolresta Pontianak.
Ketika datang ke Mapolresta, Jonni langsung diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tersangka mengakui apa yang sudah dilakukannya terhadap korban,” katanya.
Jonni dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Husni. (zrn)
Kasus perbuatan asusila yang berawal dari perkenalan di media sosial kembali terjadi di Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo