Pacaran dengan Pria Malaysia, Tak Didukung Keluarga dan Kawan, Foto Presiden Jokowi jadi Sasaran

Pacaran dengan Pria Malaysia, Tak Didukung Keluarga dan Kawan, Foto Presiden Jokowi jadi Sasaran
Tersangka RP (27), perusak Bendera Merah Putih saat diamankan di Polda Sumut. Foto: ANTARA/HO

Namun tidak didukung bahkan cenderung ditolak keluarga dan semua kenalan tersangka.

Nainggolan menjelaskan, dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa handphone Samsung A20, dan akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

Kemudian, akun Istagram atas nama maya.maya 635, sikat WC warna biru, foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang telah dirusak serta Bendera Merah Putih yang telah dibakar.

Tersangka, saat ini juga telah diamankan di Polda Sumut.

"Tersangka dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUH Pidana," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Perempuan inisial RP ditangkap polisi karena diduga membakar bendera merah putih dan merusak foto Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News