Pacaran di Pantai Dituduh Mesum, Diminta Bayar Denda Rp 1,3 Juta

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Empat orang terduga pelaku pemerasan terhadap muda-mudi yang pacaran di Pantai Senggigi, Lombok Barat (Lobar), NTB, ditangkap polisi.
Keempat orang tersebut, yakni Sahpan, Tahir, Emi, dan Ridwan. Menurut polisi mereka menyasar pasangan muda mudi yang tengah berduaan di Pantai Kerandangan, Desa Senggigi.
Menurut keterangan polisi, aksi keempat pelaku dilakukan pada pertengahan Agustus lalu.
Saat itu mereka yang datang ke Pantai Kerandangan 3, melihat Rizal dan pasangannya tengah duduk berduaan di pinggir pantai.
Karena waktu sudah menunjukkan pukul 18.30 Wita dan kondisi pantai yang sepi, menimbulkan niat jahat dari pelaku. Mereka menghampiri Rizal dan menuduhnya telah berbuat mesum.
Salah satu pelaku lantas meminta korban untuk membayar denda sebesar Rp 1,3 juta. Tapi, korban mengaku tidak membawa uang sebanyak itu.
Tak hilang akal, pelaku kemudian meminta korban untuk menyerahkan berapapun uang yang ia bawa dan hanphone mereka.
Korban yang ketakutan dengan ancaman pelaku, menyerahkan dua handphone dan uang sebesar Rp 350 ribu.
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta