Pacaran di Pantai Dituduh Mesum, Diminta Bayar Denda Rp 1,3 Juta

”Setelah berhasil memeras, korban langsung disuruh pulang oleh keempat pelaku,” kata Kanitreskrim Polsek Senggigi Iptu I Made Dimas Widyantara, kemarin (3/9).
Polisi yang mendapat laporan dugaan pemerasan langsung melakukan penyelidikan. Mereka memantau wilayah Pantai Kerandangan yang diduga sebagai lokasi pelaku biasa beraksi.
Penyelidikan polisi membuahkan hasil. Sabtu (2/9), sekitar pukul 14.00 Wita, petugas melihat salah satu pelaku, yakni Tahir di Pantai Kerandangan 2.
Tertangkapnya Tahir berkat topi yang dikenakannya saat melakukan pemerasan.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dari penangkapan Tahir. Berturut-turut, polisi berhasil membekuk tiga pelaku lainnya, yakni Sahpan, Emi, dan Ridwan di Pantai Kerandangan 2 dan Pantai Kerandangan 3.
”Topi itu dikenali korban karena sempat digunakan pelaku saat memeras,” ujar Widyantara.
Atas perbuatan pelaku, keempatnya disangka dengan Pasal 368 dan 369 KUHP berupa pemerasan disertai ancaman. ”Hukuman maksimalnya 9 tahun penjara,” tandas Widyantara.(dit/r2)
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Bobby Nasution: Membuang Sampah ke Sungai akan Didenda Rp 10 Juta