Pacaran, Hamil, Sekarang Mendekam di Sel Tahanan
Jumat, 17 Juli 2020 – 13:38 WIB
Alasan tersangka, kata Kapolres, karena malu, sebab anaknya yang dilahirkan itu merupakan hasil hubungan di luar pernikahan bersama kekasihnya.
"Untuk kekasihnya belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan," katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 dan Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 341 KUHP juncto Pasal 348 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Seorang perempuan hamil tetapi merasa malu, ujungnya dia ditangkap polisi dan masuk tahanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Ayu Ting Ting Sempat Ragu Dekati Boy William Seusai Gagal Menikah
- Issa Xander Lebih Manja Semenjak Ibunya Hamil Lagi, Nikita Willy: Aku Senang Sih
- Ira Siedhranata dan Renggi Regantira Bantah Rumor Putus
- Ini Sosok yang Diduga Menyuruh Anak Nikita Mirzani Lakukan Aborsi
- Dituding Belum Move On dari Mantan, Syifa Hadju: Sudah Bahagia Sama El