Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi

jpnn.com, PEKANBARU - Sejoli di Pekanbaru, ditangkap Polisi lantaran membuang bayi, yang diduga hasil hubungan di luar nikah.
Sejoli berinisial MF (25) dan RF (23) itu ditangkap Polsek Bukit Raya, setelah ada penemuan bayi di Jalan Ampi, Kelurahan Air Dingin, pada Rabu 25 Desember 2024 lalu.
“Keduanya kami tangkap lantaran terbukti membuang bayi yang ditemukan warga di Jalan Ampi,” kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil Jumat (3/1).
Syafnil menjelaskan MF dan RF telah menjalin hubungan asmara sejak Februari 2022.
Selama menjalin hubungan asmara, keduanya sempat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri hingga menyebabkan RF hamil tanpa sepengetahuan MF.
“RF mulai merasakan sakit perut pada 21 Desember 2024 dan sempat dibawa MF ke dua rumah sakit. Di RS Syafira, diketahui bahwa RF mengandung janin berusia lima bulan,” ujar Kompol Syafnil.
Namun, RF kembali mengalami sakit perut hingga akhirnya melahirkan secara mendadak di kamar kosnya.
Proses persalinan tersebut dibantu oleh MF. Setelah bayi lahir, pasangan tersebut merasa malu dan tidak siap untuk merawat sang bayi. RF lantas meminta MF untuk membuangnya.
Sejoli di Pekanbaru, ditangkap Polisi lantaran membuang bayi, yang diduga hasil hubungan di luar nikah.
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Wali Kota Pekanbaru Tutup TPS Liar di Jalan Soekarno Hatta Ujung
- Allahu Akbar! Ribuan Warga Pekanbaru Bersukacita
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru