Pacaran Sejak SMP, Enam Kali Ngeseks, Hamil

jpnn.com - PALEMBANG – Meski berdalih melakukannya atas dasar suka sama suka, Januardi (19) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Sebab dia telah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, berinisial YN (16), siswi salah satu SMA di Kota Palembang ini.
Tersangka Januardi, ditangkap oleh aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Kamis lalu (20/2) setelah dipancing akan dipertemukan dengan korban.
“Sejauh ini diancam dengan UU Perlindungan Anak yang hukumannya bisa 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol DJoko Julianto SIk MH, didampingi Kanit PPA Ipda Imelda Rachmat, seperti diberitakan Sumeks (grup JPNN) hari ini.
Sementara menurut tersangka Januardi, dia siap menikahi kekasihnya yang hampir satu tahun dipacarinya itu.
“Aku pacaran sejak dio SMP sampai sekarang lah SMA .Kami sudah sekitar enam kali berhubungan, di rumah aku kalo lagi kosong. Itu kami lakukan atas dasar suka sama suka,” katanya, warga Jl Tanjung Rawo, RT 52, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I.(aja/afi)
PALEMBANG – Meski berdalih melakukannya atas dasar suka sama suka, Januardi (19) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Dokter Bejat di RSHS Bandung Diduga Mengalami Kelainan Seksual
- Detik-detik Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Tengah Malam