Pacaran Sekitar 8 Bulan, FM dan KH Sudah Begituan Enam Kali, Ujungnya Pahit

Pacaran Sekitar 8 Bulan, FM dan KH Sudah Begituan Enam Kali, Ujungnya Pahit
Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com.

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Seorang remaja berinisial FM, 16, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, ditangkap polisi karena mencabuli KH, 14, Kamis (12/5) sore.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menyatakan kasus pencabulan terjadi sejak Oktober tahun lalu.

Saat itu, KH yang masih kelas dua SMP datang ke rumah FM. Perbuatan terlarang itu sudah dilakukan sebanyak enam kali.

“Di rumah tersangka yang sepi, korban dirayu agar mau berhubungan suami istri. Tersangka juga mengancamnya. Peristiwa itu terjadi di ruang tamu,” kata Iptu Mualimin.

Pencabulan tersebut terjadi hingga enam kali.

Terakhir, FM yang masih duduk di bangku SMA mencabuli KH pada Januari 2022 lalu.

“Pengakuannya sudah enam kali. Terakhir dilakukan Januari 2022,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terus Mualimin, FM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 serta pasal 76 d dan e tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Seorang remaja berinisial FM, 16, warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, ditangkap polisi karena mencabuli KH, 14, Kamis (12/5) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News