Pacari Siswi SMA tapi Gayanya Mirip Suami, ya Dibui
Sabtu, 04 Maret 2017 – 15:30 WIB
Aksi yang dilakukan Agus terhadap pacarnya, akhirnya diketahui oleh orangtua AG.
Tak terima anak gadisnya digagahi, Agus dilaporkan ke kantor polisi. “Agus sudah kita periksa dan dia mengakui perbuatannya,” papar Heri.
Tersangka Agus dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kita telah memeriksa saksi dan melakukan visum terhadap korban. Jika semuanya sudah lengkap, maka segera dilimpahan ke kejaksaan,” jelas Heri. (zrn)
Agus, 23, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Pontianak, Kalbar, Jumat (3/3). Gara-garanya, dia meniduri pacarnya yang masih berusia 17 tahun dan berstatus
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun